Skip to content

SERTIFIKASI DOSEN (SERDOS)

Definisi dan Tujuan

Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Serdos bertujuan untuk:

  • Menilai profesionalisme Dosen guna menentukan kelayakan Dosen dalam melaksanakan tugas
  • Melindungi profesi Dosen sebagai agen pembelajaran di Perguruan Tinggi
  • Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  • Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan kesadaran Dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiat.

Syarat dan Ketentuan Dosen untuk Serdos

  1. Memiliki NIDN untuk Dosen tetap, NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis, atau NIDK untuk dosen paruh waktu
  2. Memiliki data Jabatan Fungsional minimal Asisten Ahli
  3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi Dosen non ASN. Inpassing perlu diunggah di akun SISTER (versi Cloud) Dosen.
  4. Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen
  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) passing grade Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari Perguruan Tinggi pelaksana yang diakui Kemendikbudristek.

Untuk mengetahui alur dan tahapan untuk Sertifikasi Dosen, silakan kunjungi artikel berikut: Alur Sertifikasi Dosen.