Skip to content

BPJS KESEHATAN

Berdasarkan UU SJSN pada 2004, UU BPJS pada 2011, Peraturan Pemerintah (PP) 86/2013, Instruksi Presiden (Inpres) 8/2017, Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, hingga Inpres 1/2022. Setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, memfasilitasi Pegawai yang terdiri dari Pamong dan  Tendik yang berstatus CPTY (Calon Pegawai Tetap Yayasan), PTY (Pegawai Tetap Yayasan) dan kontrak untuk diikutkan peserta BPJS Kesehatan.

Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan Download
Formulir Penambahan Anggota Keluarga (Istri/Suami, Anak ke-1, Anak ke-2 dan Anak ke-3) Download
Formulir Penambahan Anggota Keluarga (Anak ke-4, Orang Tua dan Mertua) Download
Formulir Pengunduran Diri dari Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Download

Keterangan:
1. Dalam setiap pengajuan BPJS Kesehatan melampirkan scan KTP, scan Kartu Keluarga, scan Buku Nikah (jika menambahkan istri/suami), scan Akta Kelahiran Anak (jika
menambahkan anak maksimal anak ke-3).
2. Potongan biaya BPJS Kesehatan sebesar 1% dari total nafkah yang diterima (1 pekerja, 1 istri/suami dan maksimal 3 anak).
3. Jika ada penambahan anggota untuk anak ke-4/orang tua/mertua maka potongan bertambah 1% per-anggota.