Skip to content

BPJS KETENAGAKERJAAN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada pasal 15 disebutkan , bahwa setiap Instansi dan Perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rangka mendukung UU tersebut, Pegawai di lingkungan UST, selain diikutkan sebagai peserta JKN, juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Pendaftaran sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari UST, mengingat manfaat yang bisa diperoleh bagi para anggotanya.

Formulir Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Download

Dokumen untuk lampiran:
1. Scan KTP
2. Scan Kartu Keluarga terbaru
3. Scan Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif (jika ada)