Skip to content

BEBAN KINERJA DOSEN (BKD)

Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan kegiatan yang diwajibkan kepada Dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Secara detail dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 72.

BKD dilakukan untuk merekam kinerja dosen dalam menjalankan Tridharma, yang dapat dilakukan berdasarkan beberapa kegiatan seperti:

  • Merencanakan pembelajaran
  • Melaksanakan proses pembelajaran
  • Melakukan evaluasi pembelajaran
  • Membimbing dan melatih
  • Melakukan penelitian
  • Melakukan tugas tambahan
  • Pengabdian masyarakat

BKD wajib dilaporkan pada setiap semester di perguruan tinggi penugasan dengan ketentuan kriteria pencapaian yaitu minimal 12 sks dan maksimal 16 sks.

Adapun dosen-dosen yang wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen aktif bekerja dengan status di SISTER:

  • Aktif
  • Izin belajar
  • Tugas belajar

Sedangkan untuk dosen yang tidak wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen yang tidak aktif dengan status:

  • Cuti di luar tanggungan negara
  • Dosen dengan status tidak tetap
    Catatan: Kebijakan untuk Dosen tidak tetap dikembalikan lagi ke masing-masing Perguruan Tinggi, bergantung pada kebutuhan Dosen dan Perguruan Tinggi tersebut
  • Tidak aktif

Informasi lebih lanjut dapat dibaca pada link berikut.